Pemilu Tahun 2019 berbeda dengan Pemilu Tahun 2014. Pada Pemilu Tahun 2014, Pemilih menggunakan hak pilihnya pada waktu yang berbeda, dimana
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanakan terlebih dahulu kemudian diikuti dengan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden. Sedangkan pada Pemilu Tahun 2019, Pemilu akan
diselenggarakan secara serentak. Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 akan
mendapatkan 5 (lima) jenis Surat Suara di TPS.
Pemilu serentak dengan 5 (lima) jenis Surat Suara, tentunya memerlukan
Penyelenggara yang handal dan mumpuni. KPPS sebagai Penyelenggara Pemilu
yang melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS wajib
memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai
peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan bimbingan teknis kepada KPPS, KPU perlu melengkapi KPPS
dengan Buku Panduan KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Harapannya, buku panduan ini membantu KPPS untuk memahami dan
melaksanakan Tugas di TPS dengan baik.
Salah satu ujung tombak keberhasilan Pemilu berkualitas dan berintegritas ada
di tangan KPPS, tetaplah menjaga netralitas sebagai penyelenggara, karena
masa depan bangsa kita ada di tangan rekan-rekan sekalian, dan semoga
pengabdian serta komitmen kita dalam melaksanakan tugas menjadi amal
ibadah kita semua.
Baca Selengkapanya di buku berikut ini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar